Visitors

Rabu, 30 November 2011

Jerat Pejabat Lain, KPK Harus Buat Tersangka Innospec 'Nyanyi'

Posted by Sr Faesal 08.51, under | No comments





Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus penyuapan Innospec. Diduga, sang tersangka tak bermain sendiri. Harus ada upaya untuk membuat pejabat lain yang menerima suap diseret ke pengadilan.

Tersangka yang baru dijerat KPK adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Dia dikenai pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menyambut baik penetapan ini. Menurut dia, putusan di pengadilan Inggris dan Amerika Serikat terkait suap PT Innospec ke Pertamina sudah jelas.

"Ini suatu kemajuan, keterlaluan kalau tidak diadili di Indonesia," kata Teten saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/11/2011).

"Tapi saya yakin Suroso pasti tidak main sendiri. Ini pasti nggak sendirian, KPK harus mengembangkan kasus ini," sambungnya.

Selain menjadikan putusan pengadilan Inggris sebagai dasar, KPK juga harus bisa mengembangkan pengakuan Suroso. Harus digali ke mana saja aliran dana suap tersebut disalurkan. Termasuk kemungkinan ke pejabat tinggi di Kementerian ESDM, BPH Migas dan Pertamina.

"Ini yang harus ditelusuri, Suroso suruh nyanyi," tegasnya.

Berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.

Sementara dalam penyelidikan kasus Innospec di KPK, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia. Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Sedangkan tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

(mad/mad)

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive