Visitors

Kamis, 01 Maret 2012

Istilah Istilah dalam Perjanjian Internasional

Posted by Sr Faesal 10.14, under | No comments

Traktat (Treaty)
Artinya, perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya lebih formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain, para peserta yang membuat perjanjian tidak dapat menarik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa persetujuan dan pihak-pihak yang bersangkutan.
Konvensi (Convention)
Artinya, jenis penjanjian yang digunakan bagi hal- hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat, namun bersifat multilateral. Dengan kata lain, konvensi tidak menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
Pakta (Pact)
Antinya, pensetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat. Jadi pakta merupakan traktat dalam arti sempit sehingga pakta pun harus mendapat pengesahan (ratifikasi).
Penikatan (Arrangement)
Antinya, suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi. Oleh kanena itu, perikatan merupakan persetujuan yang biasanya hanya digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
Pensetujuan (Agreement)
Artinya, suatu penjanjian yang bensifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat/konvensi cukup ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi.
Dekiarasi (Declaration)
Artinya, penjanjian yang digunakan dengan tujuan menunjukkan suatu penjanjian yang menyatakan hukum yang ada, membentuk hukum yang baru, atau untuk menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum.
Piagam (Statute)
Artinya, perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembaga internasional atau anggaran dasarnya, seperti piagam mahkamah internasional (statute of the international court of justice).
Convenant
Artinya, suatu istilah yang digunakan oleh piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The convenant of the league of nations tahun 1920.
Charter
Artinya, istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan mempunyai fungsi administratif. Dengan kata lain, PBB dalam membuat anggaran dasarnya berbentuk charter. Misalnya, Atlantic Charter 1941, dan The charter of the united nations 1945. 10.
Protokol (Protocol)
Artinya, perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi. Biasanya protokol digunakan sebagai naskah tambahan dan konvensi. Namun, protokol tidak kalah petingnya daripada konvensi itu sendiri. Misalnya, protokol tambahan terhadap Konvensi Jenewa 1949.
Modus Vivendi
Artinya, perjanjian internasional yang merupakan dokumen untuk mencatat persetujuan tanpa memerlukan ratifikasi dan bersifat sementara. Maksud sementara adalah sampai diwujudkan hasil perjanjian yang lebih tetap (permanen) dan rinci (sistematis).
Ketentuan penutup (Final act)
Artinya, dokumen dalam bentuk catatan ringkasan dan hasil konferensi, seperti catatan mengenai negara peserta, para utusan dari negara-negara yang turut dalam perundingan, dan segala kesimpulan tentang hal-hal yang disetujui konferensi. Ketentuan penutup ini tidak memerlukan ratifikasi.
Ketentuan Umum (General Act)
Artinya, traktat yang bensifat resmi atau tidak resmi. Liga bangsa-bangsa pernah menggunakan istilah ini, seperti dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan pentikaian internasional (arbitrasi) pada tahun 1928.

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive