Visitors

Kamis, 01 Maret 2012

Organ Utama PBB

Posted by Sr Faesal 11.02, under | No comments

Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB sebagai berikut :
1. Majelis Umum
Tugas dan Kekuasaan MU adalah :
  • hal-hal yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
  • hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan
  • hal-hal yang berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum empunyai pemerintah sendiri yang bukan daerah strategis,
  • hal-hal yang berhubungan dengan keuangan
  • penetapan keanggotaan
  • mengadakan perubahan piagam
  • memilih anggota tidak tetap dewan keamanan, Ekonomi, dan Spsoal, Dewan perwalian, hakim Mahkamah Internasional dsb.
2. Dewan Keamanan.
Dewan Keamanan bertugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. dewan ini mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh para anggota PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 5 anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina), dan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
3. Dewan Ekonomi Sosial
Tugas Dewan Ecosoc :
  • bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB
  • mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya
  • memupuk ham asasi manusia
  • mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum anggota PBB.
4. Dewan Perwalian
Tugas Dewan Perwalian antara lain :
  • mengusahakan kemajuan endduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri
  • memberikan dorongan untuk menghormati HAM
  • melaporkan hasil pengawasan kepada sdang umum PBB
5. Mahkamah Internasional
MI adalah badan perlengkapan PBB yang anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota dengan masa jabatan 9 tahun
Tugas pokok MI adalah :
  • memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada MI
  • memberi pendapat kepada majelis Umum tentang penyelesaian senngketa antar negara-negara anggota PBB
  • menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional
6. Sekretariat PBB
Sekjen PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia
Sekjen-sekjen PBB :
  • Trygve Lie, Norwegia (1945 – 1953)
  • Dag Hammarskjold, Swedia (1953 – 1961)
  • U Thant, Burma (1961 – 1971)
  • Javier Perez de Cuellar, Peru (1982 – 1991)
  • Boutros Boutros – Ghali, Mesir (1992 – 1996)
  • Kofi Annan, Ghana (1997 – 2006)
  • Ban Ki-Moon, Korea Selatan (2006 sampai sekarang)

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive