Visitors

Kamis, 01 Maret 2012

Tahap Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Posted by Sr Faesal 10.26, under | No comments

a. Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers).

b. Penandatanganan (Signature)
Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani.

c. Pengesahan (Ratification)
Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang diaggap mewakili seluruh rakyat.

d. Pengumumuman (Declaration)
Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap negara peserta, berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB)

0 komentar:

Posting Komentar

Tags

Blog Archive